bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1 ) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi JasaRetribusi Pelayanan Pasar merupakan retribusi yang dipungut retribusi dari para pedagang atas penggunaan fasilitas pasar atau pemberian izin penempatan oleh Pemerintah Daerah Kota Samarinda yang berupa toko pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang yang dilihat. 20. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 63 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015. 23. Dengan begitu dapat diketahui besarnya dana yang diperoleh dari retribusi pelayanan pasar yang mana dalam hal ini, dengan adanya penerimaan retribusi pelayanan pasar tersebut sudah pasti akan menambahkan Pendapatan Asli Daerah Kota Samarinda. bahwa retribusi pelayanan pasar adalah salah satu jenis retribusi daerah dan merupakan Sumber Pendapatan Asli Daerah yang dapat dipungut untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah; b. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat; b. 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. Retribusi jasa umum adalah seluruh retribusi yang berbentuk pelayanan untuk masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah Latar Belakang. Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi sebagai pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang berupa halaman/ pelataran, los dan atau kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. 15. Jasa Usaha Jenis Retribusi Jasa Usaha ditetapkan 11 jenis retribusi: 1)Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah 2) Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan 3) Retribusi Tempat Pelelangan 4) Retribusi TerminalContoh retribusi pelayanan kesehatan seperti retribusi persampahan atau kebersihan, retribusi Kartu Tanda Penduduk dan akte catatan sipil, retribusi pemakaman atau pengabuan mayat, retribusi parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PARIGI MOUTONG, Menimbang : Mengingat : a. Berdasarkan uraian diatas, perlu adanya penelusuran tentang faktor- faktor yang menyebabkan kurang efektifnya pelaksanaan pungutan retribusi salar pasar di Pasar kota Pandeglang yang mengakibatkan minimnya Pendapatan Asli Daerah kabupaten pandeglang dari sektor Retribusi salar pasar. kondisi yang dapat mengganggu kelancaran pelayanan kepada. (2) Jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan sebagai retribusi Jasa Urnum. pelayanan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Retribusi pelayanan pasar merupakan pungutan atas penggunaan fasilitas pasar tradisional berupa peralatan, los yang dikelola pemerintah daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, kecuali Retribusi Pelayanan Pasar Tanjung dan Kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Mojokerto (2015 ) The Effectiveness Of Service Retribution Of Tanjung Market, Contribution, Growth Rate Deskriptif Kontribusi retribusi pelayanan Pasar Tanjung terhadap Retribusi Daerah Kota Mojokerto tahun 2009-2012 berada pada indikator Sangat Kurang. 17 Tahun 2003, UU No. Handayani, Sutri. Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Mamuju Utara, banyak ditentukan dengan penggunaan metodologi. PhD Thesis, Universitas Brawijaya, 2018; Siahaan, Marihot P. . Retribusi Pelayanan pasar yang selanjutnya disebut Retribusi Daerah adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar dan lingkungannya. 1. Retribusi izin trayek, 2,46 persen. 14. (2) Subjek Retribusi Pelayanan Pasar Grosir dan/atau Pertokoan adalah Orang pribadi atau badan yang menggunakan atau memakai fasilitas Retribusi pasar menurut Peraturan Daerah No. BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6 Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat dan kelas pasar yang. Pasal 2 Wilayah pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah pasar Pharaa Sentani. PERDA. Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah. Retribusi pelayanan parker di tepi jalan umum b. 3. Tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar pasal 1, disebutkan bahwa retribusi pelayanan pasar, yang selanjutnyaKeenam, retribusi pelayanan pasar, adalah pungutan atas penggunaan fasilitas pasar tradisional /sederhana berupa pelataran, los yang dikelola pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. Hal ini berarti dana retribusi Retribusi Pelayanan Pasar untuk penggunaan fasilitas pasar tradisional yang disediakan untuk pedagang, kecuali fasilitas yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau pihak swasta. BAB III GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5 Retribusi pelayanan pasar digolongkan sebagai retribusi jasa umum. dalam hal ini adalah samua retribusi yang dapat dipungut dari pasar, yaitu retribusi pasar. Saat Retribusi. (1) Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar tidak dapat diborongkan. Pasal 4 Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memanfaatkan fasilitas pasar yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Retribusi pelayanan pasar c. Judul. Retribusi Pengolahan Limbah Cair. Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun. Retribusi Pelayanan Pasar Rakyat. Retribusi Pelayanan Pasar. 12 TAHUN 2012 – RETRIBUSI PELAYANAN. Retribusi berdarkan Perda ini dibedakan berdasar tipenya, yaitu Pasar tipe A, Tipe B, Tipe C dan Tipe D. Potensi Retribusi Tempat Berjualan Di Lingkungan Pasar Tradisional. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI REJANG LEBONG, Menimbang : a. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk. OOO,-/m2/hari; kaki lima dan sejenisnya f. Pasal9 e. Pasar Tradisional juga merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang dalam hal ini di dapat dari Retribusi Pelayanan Pasar serta Retribusi Pelayanan Persampahan. Retribusi Pelayanan Pasar. (3) Pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar harus dilakukan secara tunai/lunas. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana 2. (1) Objek Retribusi pelayanan pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah dan. Pasar adalah pasar-pasar milik dan atau dibawah pengawasan Pemerintah Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 8 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. tata cara mendapatkan bukti penempatan berjualan di pasar dan perizinan perubahan bentuk/penambahan bangunan/pembangunan tempat berjualan di Pasar oleh pedagang: 4. ABSTRAK: Retribusi daerah merupakan salah stu sumber pendapatan asli daerah yang dapat mendukung pembangunan di Kabupaten Muara Enim dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya fasilitas bagi pedagan pasar serta peningkatan pelayanan pasar oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim. 2. Pemakai pasar yang menempati ruangan tertentu secara menetap: - Petak 1 m2 Rp 45. 7. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Mekanisme pemungutan Retribusi dilakukan sebagai berikut: petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan. 3. c. Retribusi Pelayanan Teraatau Tera Ulang adalah pembayaran atas jasa pelayanan tera atau tera ulang oleh Pemerintah Daerah. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. 2. • Retribusi Pelayanan Pasar. 22. Dari semua tipe ini terbagi menjadi pedagang kios, los dan, lesehan. Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor; h. Bab ini merupakan. Dan hasil uji F. Besarnya Tarif Retribusi 8. Retribusi Pelayanan Pasar dari tahun 2014 sampai dengan 2018 dalam satuan (Rp) Rupiah, maka pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dapat dilakukan beberapa kali. Retribusi Pelayanan Pasar Objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios yang dikelola pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang (Pasal 116 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009). 28, Penerimaan daerah yang diperoleh dari 2009 : 1). berdasarkan data yang ada pada Dinas Perdaganandan pasar, selama 5 tahun terakhir penerimaan retribusi pasar selalu melampaui. Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah retribusi sebagai pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut CATATAN: Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020. Nomor. Retribusi Pelayanan Pasar. bahwa Retribusi Pelayanan Pasar, dipungut atas penggunaan Toko, Kios, Los, Pelataran, Halaman di Lingkungan Pasar dan cukup potensial dalam memberikan kontribusi bagi Pemerintah Kota Pekanbaru; c. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2000 dicabut. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012. Salah satu sumber penerimaan dana yang. bahwa guna lebih meningkatkan kinerja pelayanan pasar di Kota Pasuruan diperlukan adanya perbaikan dan penyesuaian penyelenggaraan pelayanan pasar; bahwa dengan. 28 Tahun 2009, UU No. 9. Pelayanan pemakaman. 2020. Pasal 3 (1). Retribusi Parkir Area Pasar adalah pembayaran atas penyediaan pelayanan fasilitas parkir di area pasar yang dikelola langsung oleh pemerintah Daerah. Uraian Los Pasar / Bangunan. 14. Retribusi Pelayanan Pasar menurut klasifikasi tipe pasar ditetapkan sebagai berikut : No. retribusi pengujian kendaraan bermotor (pasal 33 – pasal 37) 10. Pengujian alat pemadam kebakaran. Namun ketika dalam pelaksanan pemungutan retribusi pelayanan pasar masih belum optimal terutama dimasa Pandemi COVID-19 ini maka itulah yang jadi. pasar. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan. retribusi pelayanan pasar yang dapat disimpulkan sebagai berikut: Penelitian dari Asep Tri Handoko (2012) berjudul Analisis Perkembangan Retribusi Pasar Daerah Sebagai Sumber Pembiayaan Otonomi Daerah Di Kabupaten Pemalang Tahun 2007-2011 dengan hasil penelitian yaitu Realisasi penerimaan retribusi pasar daerah selalu mencapai target. Pelayanan Pasar adalah Penyediaan fasilitas pasar tradisional / sederhana berupa Pelataran, Los,. (2) Subjek Retribusi Pelayanan Pasar Grosir dan/atau Pertokoan adalah Orang pribadi atau badan yang menggunakan atau memakai fasilitasContoh dari jenis retribusi umum meliputi: Pelayanan kesehatan. retribusi diwajibkan retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan fasilitas pasar; 21. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR. Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil. bahwa dengan adanya penambahan obyek retribusi pemakaian kekayaan daerah yaitu pelayanan laboratorium lingkungan , pengembangan fasilitas Hotel Moga dan untuk menciptakan struktur tarif yang mendukung peningkatan pelayanan pasar grosir/ pertokoan, Obyek Wisata Pantai Widuri yang efektif, efesien, akuntabel dan berkeadilan,. ABSTRAK: a. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pencapaian Target Kinerja atas Penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil danMenengah Kab Cilacap Tahun Anggaran 2019. 18. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum (pasal 23 – pasal 27) 8. pedagang rokok, jamu tepi dijalan umum/ : Rp. Bahwa retribusi pelayanan persampahan / kebersihan telah diatur dalam perda nomor 1 tahun 2011 namun seiring dengan semakin meningkatnya penyediaan jasa pelayanan oleh pemerintah daerah, maka perlu dilakukan peninjuan kembali terhadap tarif retribusi pelayanan persampahan / kebersihan B. Perbedaan kedua metode tersebut. Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar rakyat, berupa kios, los, pelataran yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. 2 Efektifitas Penerimaan Retribusi Pasar terhadap Pendapatan(1) Subyek Retribusi Pelayanan Pasar adalah orang pribadik atau badan yang menggunakan fasilitas pasar seperti pelataran/lapak, los/bak dan kios di pasar milik Pemerintah Daerah. penerimaan retribusi pelayanan pasar di wilayah Kabupaten Madiun antara lain fasilitas pasar yang disediakan oleh pemerintah daerah kurang menarik pedagang, pasar yang dikelola oleh pemerintah daerah kurang menarik masyarakat sebagai tempat untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan kualitas tingkat pelayanan pasar masih tergolong rendah. Tarif untuk retribusi tersaji dalam tabel 4. 12) Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang 13) Retribusi Pelayanan Pendidikan 14)Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi 2. Dasar Hukum: 1. Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan jasa di pasar-pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. 00 0000. Retribusi Pengujian Kapal Perikanan. retribusi tempat rekreasi, pariwisata dan tempat olahraga di kabupaten sukabumi : lembaran daerah nomor 1 tanggal 2 februari 2011 masih berlaku: 31: 2012: retribusi pelayanan pasar dan retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan: lembaran daerah nomor 31 tanggal 21 desember 2012 masih berlaku: 30: 2012: retribusi rumah. pelayanan pasar. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. 3. Fasilitas pasar adalah fasilitas pasar tradisional / sederhana berupa pelataran, los atau kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus. ABSTRAK: Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu diubah dan disesuaikan dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang dimaksud; peningkatan kebutuhan masyarakat untuk memenuhi keperluan sehari-hari di Kabupaten Wajo memerlukan. LANDASAN TEORI Otonomi DaerahPeran Retribusi Pelayanan Pasar Dalam Pembangunan Pasar Beringharjo, Yogyakarta . 8. Menurut penjelasan Peraturan Pemerintah No. Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar yang berupa kios, los dan pelataran atau bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau yang berada pada kawasan penataan pasar dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk pasar yang. Jenis retribusi yang termasuk Retribusi Jasa Umum antara lain: Retribusi Pelayanan Kesehatan. Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49. 1. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. Jika secara bisnis pemerintah sudah terjun ke pasar, maka yang berlaku adalah hukum ekonomi pasar. Angka 5 huruf a, Retribusi Pelayanan Pasar untuk Jenis Pelayanan Pemakaian Prasarana Pasar diubah; dan f. RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SERAM BAGIAN TIMUR, Menimbang : a. Dalam Pelaksanaan pemungutan retribusi pasar terkendala dikarenakan banyak kios yang tutup selama masa pandemi COVID-19. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut : a. Sejumlah 328 pasar telah menerapkan e-retribusi, 114 pasar menerapkan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), dan 54 pasar menerapkan pembayaran melalui sistem elektronik (e-payment). Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan pasar, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana. Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan pelayanan fasilitas pasar yang dikelolalangsung olehpemerintah Daerah. 17. Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. (5) Setiap pembayaran Retribusi. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk. retribusi pelayanan pasar pun harus sesuai dengan tabel karcis diatas, akan tetapi jika melihat kondisi di lapangan tentu diperlukan observasi, wawancara maupun kajian untuk menyimpulkan. dalam PERDA ini diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, besaran tarif retribusi, serta wilayah pemungutan retribusi pelayanan pasar. • Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Objeknya adalah jasa umum, antara lain pelayanan kesehatan dan pelayanan persamapahan dengan pengecualian urusan umum pemerintahan. Retribusi pelayanan pasar merupakan pungutan atas penggunaan fasilitas pasar tradisional berupa peralatan, los yang dikelola pemerintah daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, kecuali pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta. bahwa dengan ditetapkannya Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Paj ak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur tentang R etribusi P elayanan Pasar perlu diubah dan disesuaikan dengan. com Diterima 12 Juni 2020, disetujui 14 Oktober 2021, diterbitkan 23 Oktober 2021RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI WAJO, Menimbang : a. Growth : Jurnal Ilmiah Ekonomi Pembangunan. Pasal 9 (1) Obyek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional / sederhana berupa pelataran, los, kios, yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisonal/pelataran los dan kios, yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten dan khusus disediakan untuk pedagang. 34 Miliar/tahun. peraturan daerah kabupaten flores timur nomor 4 tahun 1988 tentang pungutan retribusi pelayanan kesehatan pasar. Retribusi pasar adalah pungutan yang dilakukan Pemerintah Kota atas jasa pelayanan penyediaan fasilitas pasar yang diberikan terhadap kegiatan berusaha atau berdagang. retribusi pelayanan pasar. Pada tahap monitoring harian oleh petugas pemungut retribusi pelayanan pasar belum maksimal karena dilakukan seminggu sekali dari yang seharusnya setiap hari; (2) faktor pendukung implementasi kebijakan pengelolaan retribusi pelayanan pasar di Pasar Sentral Kota Gorontalo yaitu Pertama, komunikasi yang lancar dan baik antara semua. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan. Definisi. . Metode penelitian Metode penelitian menurut Sugiyono (2017) adalah cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Statistik Pengunjung. Dikecualikan dari objek retribusi adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Retribusi Pelayanan Pasar Oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar di Pasar Tradisional Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis masih terdapat beberapa permasalahan seperti tidak adanya kejelasan mengenai output yang dihasilkan dari retribusi pasar, tidak tersedianya sarana dan prasarana untuk menunjang retribusi. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri. SIMPASAR adalah Sistem Informasi Manajemen Pasar yang mampu membantu otomasi pelayanan pasar mulai dari pengelolaan lahan, perijinan lapak, pengelolaan pedagang,. pasar dalam batas tertentu yang menerima/mendapatkan dampak keramaian dari keberadaan pasar. 000 baru capai 0,00Retribusi Pelayanan Pasar yang terutang dipunj t di wilayah daerah tempat . Retribusi Pelayanan Pasar dari tahun 2014 sampai dengan 2018 dalam satuan (Rp) Rupiah, maka pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dapat dilakukan beberapa kali sepanjang wajib Retribusi masih memanfaatkan jasa yang disediakan. Objek retribusi pelayanan pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional atau sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. antara lain retribusi pasar, retribusi kebersihan, retribusi ijin usaha industri, retribusi ijin usaha dagang dan lain-lain. ABSTRAK: bahwa dengan berlakunya undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang - undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka retribusi pasar merupakan kewenangan Kabupaten; bahwa retribusi pelayanan pasar adalah salah satu sumber pendapatan daerah guna. 9. TENTANG DATABASE PERATURAN. Kebijakan e-retribusi ini dinilai memudahkan pedagang dalam membayar retribusi pasar. Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah retribusi sebagai pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Mencabut Peraturan Daerah Kota Banjarrnasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. 12. Ayahanda tercinta Baidi dan ibunda tercinta. Retribusi pelayanan pasar. Retribusi Pelayanan Pasar. 1.